PERSYARATAN TEKNIS JALUR KERETA API
A. SYARAT KONTRUKSI JALAN REL BAGIAN ATAS
- Geometri jalan rel direncanakan berdasarkan pada kecepatan rencana serta ukuran kereta yang melewatinya dengan memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, ekonomi dan keserasian dengan Iingkungan sekitarnya;
- Lebar jalan rel terdiri dari 1067 mm dan 1435 mm. Lebar jalan rel merupakan jarak minimum kedua sisi kepala rel yang diukur pada 0-14 mm dibawah permukaan teratas rel;
- Kelandaian yang harus dipenuhi meliputi persyaratan diantaranya;
- Lengkung Vertika, lengkung horizontal, lengkung Peralihan dan lengkung S.
- Lengkung vertikal adalah merupakan proyeksi sumbu jalan rel pada bidang vertikal yang melalui sumbu jalan rel. Sesar jari-jari minimum lengkung vertikal bergantung pada kecepatan rencana, dikala Kecepatan rencana > dari 100 km/jam, maka jari – jari lengkung vertikal 8.000 m dan apabila sampai 100 km/jam, maka jari – jari lengkung vertikal 6.000 m.
- Lengkung Horizontal adalah Dua bagian lurus, yang perpanjangnya saling membentuk sudut harus dihubungkan dengan lengkung yang berbentuk Iingkaran, dengan atau tanpa lengkung-Iengkung peralihan.
- Lengkung peralihan adalah suatu lengkung dengan jari-jari yang berubah beraturan. Lengkung peralihan dipakai sebagai peralihan antara bagian yang lurus dan bagian lingkaran dan sebagai peralihan antara dua jari-jari lingkaran yang berbeda.
- Lengkung S terjadi bila dua lengkung dari suatu Iintas yang berbeda arah lengkungnya terletak bersambungan dan harus memiliki transisi lurusan sekurang-kurangnya sepanjang 20 m di luar lengkung peralihan.
2. Pelebaran jalan Rel
Perlebaran jalan rel dilakukan agar roda kendaraan rel dapat melewati lengkung tanpa mengalami hambatan. Jika terdapat lengkung peralihan, maka pengurangan dilakukan sepanjang lengkung peralihan. Dalam hal tidak terdapat lengkung peralihan, maka pengurangan dilakukan sedapatnya dengan panjang
pengurangan yang sama. Untuk yang tanpa peninggian rel, pengurangan dilakukan menurut panjang standar 5 m atau lebih diukur dari ujung lengkungan.
3. Peninggian Jalan Rel
Pada lengkungan, elevasi rel luar dibuat lebih tinggi dari pada rel dalam untuk mengimbangi gaya sentrifugal yang dialami oleh rangkaian kereta. Besar peninggian untuk lebar jalan rel 1067 mm pada berbagai kecepatan rencana.
Besar peninggian maksimum untuk lebar jalan rel 1067 mm adalah 110 mm dan untuk lebar jalan rel 1435 mm adalah 150mm.
4. Penampang melintang jalan rel
Penampang melintang jalan rel adalah potongan pada jalan rel, dengan arah tegak lurus sumbu jalan rel, dimana terlihat bagianbagian dan ukuran-ukuran jalan rel dalam arah melintang
- Landai penentu adalah kelandaian (pendakian) yang ada pada suatu Iintas lurus, jalan rel kelas 2 dengan landai penentu maksimum 10% dan jalan rel kelas 4 dengan landai penentu maksimum 25%.
- Landai curam adalah kelandaian (pendakian) dari lintas lurus dapat melebihi landai penentu.
- Landai emplasemen yg diijinkan adalah 1,5% dari treck lurus.
B. SYARAT KOMPONEN
Jalan Rel terdiri atas komponen, diantaranya ;
- Badan jalan;
- Subbalas;
- Balas;
- Bantalan;
- Alat penambat;
- Rel; dan
- Wese.
- Badan jalan
- Tanah dasar;
- Tanah timbunan; dan
- Lapis dasar (subgrade).
- Tanah dasar; dan
- Lapis dasar (subgrade).
1. Tanah Dasar
Tanah dasar harus mampu memikul lapis dasar (subgrade) dan bebas dari masalah penurunan (settlement). Jika terdapat lapisan tanah lunak berbutir halus alluvial dengan nilai N-SPT ≤ 4, maka harus tidak boleh termasuk dalam lapisan 3 m diukur dari permukaan formasi jalan pada kondisi apapun. Permukaan tanah dasar harus mempunyai kemiringan ke arah luar badan jalan sebesar 5%.
2. Balas dan Subbalas
Lapisan balas dan sub-balas pada dasarnya adalah terusan dari lapisan tanah dasar dan terletak di daerah yang mengalami konsentrasi tegangan yang terbesar akibat lalu Iintas kereta pada jalan rel, oleh karena itu material pembentukannya harus sangat terpilih.
a. Subbalas
Lapisan sub-balas berfungsi sebagai lapisan penyaring (filtet) antara tanah dasar dan lapisan balas dan harus dapat mengalirkan air dengan baik. Tebal minimum lapisan balas bawah adalah 15 cm.
Material sub-balas dapat berupa campuran kerikil (gravel) atau kumpulan agregat pecah dan pasir serta tidak boleh memiliki kandungan material organik lebih dari 5%. Untuk material sub-balas yang merupakan kumpulan agregat pecah dan pasir, maka harus mengandung sekurangkurangnya 30% agregat pecah dan Lapisan sub-balas harus dipadatkan sampai mencapai 100% menurut percobaan ASTM D 698.
b. Balas
Lapisan balas pada dasarnya adalah terusan dari lapisan tanah dasar, dan terletak di daerah yang mengalami konsentrasi tegangan yang terbesar akibat lalu Iintas kereta pada jalan rel, oleh karena itu material pembentuknya harus sangat terpilih.
Material Balas harus terdiri dari batu pecah (25 - 60) mm dan memiliki kapasitas ketahanan yang baik, ketahanan gesek yang tinggi dan mudah dipadatkan. Material balas harus bersudut banyak dan tajam. Memiliki kuat tekan rata-rata maksimum 1000 kg/cm dengan Specific gravity minimum 2,6. Serta kandungan tanah, lumpur dan organik maksimum 0,5% dan Keausan balas sesuai dengan test Los Angeles tidak boleh lebih dari 25%.
3. Bantalan
Bantalan berfungsi untuk meneruskan beban kereta api dan berat konstruksi jalan rel ke balas, mempertahankan lebar jalan rel dan stabilitas ke arah luar jalan rel. Bantalan dapat terbuat dari kayu, baja/besi, ataupun beton.
a. Bantalan beton prategang
Untuk lebar jalan rel 1067 mm dengan kuat tekan karakteristik beton tidak kurang dari 500 kg/cm sedangkan untuk lebar jalan rel 1435 mm dengan kuat tekan karakteristik beton tidak kurang dari 600 kg/cm, dan mutu baja prategang dengan tegangan putus (tensile strength) minimum sebesar 16.876 kg/cm (1.655 MPa). Bantalan beton harus mampu memikul momen minimum sebesar +1500 kg m pada bagian dudukan rel dan -930 kg m pada bagian tengah bantalan.
b. Bantalan kayu
Bantalan kayu harus memenuhi persyaratan kayu mutu A kelas 1 dengan modulus elastisitas (E) minimum 125.000 kg/cm Harus mampu menahan momen maksimum sebesar 800 kg-m, lentur absolute tidak boleh kurang dari 46 kg/cm.
Berat jenis kayu minimum = 0.9, kadar air maksimum 15%, tanpa mata kayu, retak tidak boleh sepanjang 230 mm dari ujung kayu.
c. Bantalan besi
Bantalan Besi harus memiliki kandungan Carbon Manganese Steel Grade 900 A, pada bagian tengah bantalan maupun pada bagian bawah rel, mampu menahan momen maksimum sebesar 650 kg m, tegangan tarik 88 -103 kg m. Elongation A1 > 10%.
4. Alat penambat;
Alat penambat yang digunakan adalah alat penambat jenis elastis yang terdiri dari sistem elastis tunggal dan sistem elastis ganda. Pada bantalan beton terdiri dari shoulderlinsert, clip, insulator dan rail pad. Pada bantalan kayu dan baja terdiri dari pelat landas (baseplate), clip, tirpon (screw spike)/baut dan cincin per (lock washer).
Alat penambat mempunyai syarat sebagai berikut;
- Alat penambat harus mampu menjaga kedudukan kedua rel agar tetap dan kokoh berada di atas bantalan.
- Clip harus mempunyai daya jepit 900 -1100 kgf
- Pelat landas harus mampu memikul beban yang ada dengan ukuran sesuai jenis rel yang digunakan. Pelat landas terbuat dari baja dengan komposisi kimia diantaranya, Carbon 0.15 - 0.30%, Silicon 0.35% max, Mangaanese 0.40 - 0.80%, Phospor 0.050% max, Sulphur 0.05%.
- Alas rel (rail pad) dapat terbuat dari bahan High Density Poly Ethylene (HDPE) dan karet (Rubber) atau Poly Urethane (PU).
- Seluruh komponen alat penambat harus memiliki identitas produk tercetak permanen, seperti Merek dagang, Identitas pabrik pembuat, Nomor komponen (part number) dan Dua angka terakhir tahun produksi.
5. Rel
Rel dan penampang rel harus memenuhi standar, yaitu
- Minimum perpanjangan (elongation) 10%;
- Kekuatan tarik (tensile strength) minimum 1175 N/mm
- Kekerasan kepala rel tidak boleh kurang dari 320 BHN.
6. Wese
Wesel merupakan konstruksi jalan rel yang paling rumit dengan beberapa persyaratan dan ketentuan pokok yang harus dipatuhi. Untuk pembuatan komponen-komponen wesel yang penting khususnya mengenai komposisi kimia dari bahannya.
Wesel terdiri atas komponen - komponen sebagai berikut :
- Lidah
- Jarum beserta sayap - sayapnya
- Rellantak
- Rel paksa
- Sistem penggerak
Referensi;
Peraturan Menteri no.60 tahun 2012
Link; https://youtube.com/@az-ri8663






